Bagaimanakah Pidana Bagi Pelaku Pengancaman Via Media Sosial?

by | Feb 2, 2024 | Blog, Criminal Law | 1 comment

Tindak pidana pengancaman sebenarnya diatur dalam pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.1/PUU-XI/2013 menyatakan frasa dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut mengakibatkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan, yang bisa saja memberi peluang terjadinya perikesewenang-wenangan bagi instansi-instansi terutama penyidik dan penuntuk umum bagi pihak terlapor.

Meskipun demikian, terkait dengan dugaan pidana pengancaman melalui media sosial (media elektronik) dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali yang merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga, dapat berlaku ketentuan maka ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut :

  • Pasal 29 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
  • Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Untuk itu, maka dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku pengancaman via sosial media adalah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)