Tindak pidana pengancaman sebenarnya diatur dalam pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.1/PUU-XI/2013 menyatakan frasa dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan...